Analisis Hukum Keberadaan Addendum Kontrak Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Pemerintah

Asancaya Faisa Nazhiffah

Abstract

Kontrak kerja konstruksi antara Penyedia dan Pengguna Jasa sangat diperlukan atas dasar urgensi sebuah perjanjian yang dalam pelaksanaannya sering terjadi hal-hal tidak terduga sehingga dapat menyebabkan adanya perubahan terhadap kontrak awal. Addendum kontrak menjadi alternatif yang digunakan untuk permintaan melaksanakan perubahan-perubahan tersebut. Penulisan hukum ini mengambil studi pengadaan jasa konstruksi pembangunan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukoharjo yang tidak lepas dari adanya addendum kontrak. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) serta menggunakan teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa addendum kontrak konstruksi dalam pembangunan Gedung MPP Kabupaten Sukoharjo diinisiasi dengan alasan untuk menyatukan persepsi antara PPK dengan Penyedia Jasa guna menghindari adanya interpretasi yang berbeda di antara pihak-pihak yang terlibat serta untuk memenuhi keperluan tertib administrasi sebagaimana prinsip akuntabel yang terdapat dalam Perpres PBJP. Addendum kontrak menjadi jalan tengah yang efektif untuk mengakomodasi setiap perubahan serta menawarkan perlindungan hukum kontraktual yang kuat bagi PPK dari kemungkinan hasil pemeriksaan BPK yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak awal

Keywords

Addendum Kontrak; Kontrak Kerja Konstruksi; Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Full Text:

PDF

References

Moch. Isnaeni. (2017). Selintas Pintas, Hukum Perikatan (Bagian Umum). Surabaya: PT. Revka Petra Media

Salim, H.S. (2004). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Subekti, R. (1987). Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni.

Sumaatmadja, Nursid. (2006). Metodologi Pengajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Bandung: Alumni

Aritonang, S., Purba, H., Siregar, M., Leviza, J., Negeri, K., & Selatan, L. (2022). TANGGUNGJAWAB KONTRAKTOR TERHADAP KONTRAK KERJA KONSTRUKSI YANG TIDAK MENCANTUMKAN RENCANA UMUR KONSTRUKSI (Studi: Kontrak Kerja Konstruksi oleh dan antara Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan CV. Karya Jasa Utama) (Vol. 1, Issue 2).

Gayatri, A., & Hasbi, M. (2023). UNES Journal of Swara Justisia AKIBAT HUKUM KESALAHAN PROSEDUR PEMILIHAN PENYEDIA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TERHADAP KONTRAK KERJA KONSTRUKSI. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1). https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2

Hendar, & Rahman Tanjung. (2020). OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA MELALUI SINKRONISASI DAN SINERGITAS PENGELOLAAN APBN DAN APBDDI KABUPATEN KARAWANG. Jurnal Proaksi, 2.

Kaldera, N. X., Aulia, M., & Faza, H. A. (2020). Peran Bpk Sebagai Lembaga Pengawas Eksternal Pengelolaan Keuangan Negara. Jurnal Fundamental Justice, 1(2). https://doi.org/10.30812/fundamental.v1i1

Mardijuwono, A. W., & Subianto, C. (2018). Independence, professionalism, professional skepticism: The relation toward the resulted audit quality. Asian Journal of Accounting Research, 3(1), 61–71. https://doi.org/10.1108/AJAR-06-2018-0009

Mega Maharani Hutahaean, & Sarwono Hardjomuljadi. (2021). DUKUNGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI (MERUJUK UU NO.2/2017 PSL 88). Jurnal Konstruksia, 12(2).

Moelyono, A., & Rosmiyanti, I. (n.d.). EFEKTIVITAS DAN AKUNTABILITAS PENGADAAN BARANG & JASA MELALUI APLIKASI BLIBLI SIPLAH (Studi Pada SMA Negeri 1 Bandar Lampung). http://jurnal.utb.ac.id/index.php/jpap/

Muh. Hamka, Sakinah Nadir, & Haryanto. (2022). POLITIK ANGGARAN DAN RELASI AKTOR DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH. Jurnal Politik Profetik, 10(1).

Nasrul, N., & Mulyadi, B. (2019). TINJAUAN ADDENDUM WAKTU PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN JEMBATAN KAMPUNG BARU NAN XX KOTA PADANG. Rang Teknik Journal, 2(2). https://doi.org/10.31869/rtj.v2i2.1382

Nur Fitriani. (2017). ADDENDUM AKAD MURABAHAH BERDASAR PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN BAGI BANK SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH. Jurisdictie, 8(2).

Syahnakir, O., Utu, L., Rahmah, W., & Tinggi Ilmu Ekonomi Enam Enam Kendari, S. (2022). PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGELOLAN DANA DESA DI DESA BANTEA BUTON TENGAH. In Sigma: Journal of Economic and Business (Vol. 5, Issue 2).

https://www.journal.stie-66.ac.id/index.php/sigmajeb

Tejomurti, K. (2017). Faculty of Law. Jalan Prof. Drg. Surya Sumantri, 8(2), 40164. http://dialogia.maranatha.edu/index.php

Zakky Ustmani. (2023). KEGAGALAN PEMERINTAH DAN SIKAP PENGADILAN ATAS PENERAPAN ASAS PERLAKUAN YANG SAMA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA. Mimbar Hukum Universitas Gajah Mada, 35(1).

Dokumen Laporan Akhir Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukoharjo antara Pemerintah Daerah Sukoharjo dengan PT Pulung Manunggal Abadi.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Anonim. Masyarakat Sukoharjo Akan Rasakan Beragam Layanan di Satu Tempat. https://menpan.go.id/site/berita-terkini/masyarakat-sukoharjo-akan-rasakan-beragam-layanan-di-satu-tempat. [12 September 2023 pukul 10.15 WIB]

Refbacks

  • There are currently no refbacks.